BANYUWANGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Minggu (11/8/2024). Jumlah DPS yang ditetapkan saat ini mencapai 1.350.080 orang, menurun dibandingkan pemilu sebelumnya.
Penurunan jumlah pemilih dalam DPS ini bukan tanpa alasan. Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan mengungkapkan, penurunan sebanyak 1.076 orang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya disebabkan oleh berbagai faktor, seperti meninggal dunia dan pindah domisili.
Meski jumlah pemilih menurun, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) justru mengalami peningkatan. Dari 2.728 TPS pada Pilkada 2020, kini jumlahnya menjadi 2.732 TPS. Penambahan ini disebabkan oleh kebutuhan untuk membuka TPS khusus di beberapa lokasi strategis seperti Pondok Pesantren (Ponpes) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Penambahan TPS ini menunjukkan kesiapan KPU Banyuwangi untuk memastikan semua warga yang berhak dapat menyalurkan suaranya dengan mudah dan aman. Dian juga menekankan bahwa meskipun DPS sudah ditetapkan, jumlah ini masih bisa berubah. "Kami masih melakukan pembaruan data hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti. Bagi warga yang belum terdata dalam DPS, masih ada kesempatan untuk masuk dalam DPS Hasil Perubahan, " tambah Dian.
Usai rapat pleno rekapitulasi DPS, Dian mengatakan, jumlah pemilih dalam DPS Pilkada Banyuwangi 2024 tersebar di 2.732 TPS dengan rincian, pemilih laki-laki 669.266 jiwa dan pemilih perempuan 680.814 orang. Proses penyusunan daftar pemilih ini merupakan hasil coklit yang disandingkan dengan data Dispenduk, termasuk data dari Pemilu 2024. Akhirnya jumlah DPS tetapkan 1, 3 juta jiwa.
"Jumlah DPS ini masih berpotensi berubah sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebab, dimungkinkan masih ada warga yang belum terdata, dan faktor lainnya seperti pemilih yang meninggal dunia, maupun pindah domisili, " jelas Dian.
Dian juga menjelaskan, bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS, KPU akan membuka tahap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Menurutnya, akan ada tahapan DPSHP untuk mengakomodir masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS. Pada tahap ini, PPS akan turun dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam rangka melakukan perbaikan data pemilih.
"Jika nanti setelah penetapan DPT masih ada pemilih yang belum terakomodir, masyarakat masih memiliki kesempatan menyalurkan hak suaranya melalui mekanisme pemilih khusus dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas, " papar Dian.
Selain itu, KPU Banyuwangi juga bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi untuk terus menyinkronkan data kependudukan guna memastikan validitas daftar pemilih. Dispendukcapil akan menghapus data pemilih yang telah meninggal dan memperbarui data lainnya untuk memastikan bahwa setiap warga yang masih berhak memilih terdaftar secara akurat.
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
“Kami siap mengerahkan mobil layanan Adminduk bersama KPU untuk menghapus data pemilih yang sudah meninggal, ” ujar Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Djuang Pribadi. (***)